Hari Rabu (11/4/2018) siang sekitar pukul 01.00 WIB, Bapak Diano dan Bapak Alim beserta Biro urusan Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jawa Timur, Inpektorat, Melangsungkan Rapat di Skretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, yang membahas tentang Tanah Desa yang dipakai Jalan Tol Pandaan Malang, ganti rugi berupa uang digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat yang awalnya 2 bidang menjadi 4 bidang dan dapat lebih luas dua kali lipat.
Bahwa dalam proses tukar guling Tanah Desa (TD) yang dilakukan Bapak Alim Kepala Desa Karangsono sudah sesuai dengan Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).
Pak Yudi Mengatakan, Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat. Ia berharap agar aset tanah tersebut dapat digarap secara swakelola oleh pemdes Desa Karangsono. Dengan itu, ia berharap kemanfaatannya dapat dinikmati lebih besar bagi warga.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini