SOSIALISASI PELAYANAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
OLEH PKH & TKSK Kec. SUKOREJO
di Kecamatan Sukorejo Smart
Pada hari Selasa 10 April 2018 pada jam 08.00 acara sisoalisasi pelayanan kesejahteraan social, yang dihadiri sekitar 50 peserta dan dibuka oleh Ibu Mahmudah (Kabid LINJANSOS) Kab. Pasuruan. Dan dihadiri pula oleh Bapak jemes sekaligus sebagai pemateri tentang manfaatan program BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, di aula Kecamatan Sukorejo Smart.
Adapun manfaat yang terdapat dalam Program BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Kematian
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun
Sedangkan untuk menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja ataupun pekerja melakukan pendaftaran dengan cara :
· Menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau dapat juga melalui BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office bank kerjasama
· mengisi Formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1)
· Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
· Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yan telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Bapak jemes menerangkan: Untuk mewujudkan tercapainya tujuan kesejahteraan sosial disusun berbagai program dan kegiatan yang diantaranya jaminan kesehatan, (BPJS) untuk kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial dan BPJS kesejahteraan social. adalah semua upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. usaha kesejahteraan sosial tidak hanya dilaksanakan jika timbul hambatan atau masalah tetapi juga dilakukan sebagai pengembangan sumber-sumber daya untuk menumbuhkan, membina dan meningkatkan terwujudnya kesejahteraan sosial serta menunjang usaha-usaha lain yang mempunyai tujuan sama
fungsi kesejahteraan sosial sistem kesejahteraan sosial merupakan subsistem dari masyarakat yang lebih besar yang memberikan sanksi-sanksi dan dukungan-dukungan terhadapnya. sebagai subsistem, kesejahteraan sosial mempunyai fungsi khusus yakni mengatasi masalah yang ada kaitannya dengan penyesuaian-penyesuaian sosial dan relasi-relasi social, imbuhnya.
Dalam perkembangan proses sosial terbentuk siklus : organisasi-disorganisasi-reorganisasi. siklus tersebut berkaitan dengan fungsi kesejahteraan sosial. kesejahteraan sosial berfungsi sebagai reorganisasi dari adanya disorganisasi. artinya kesejahteraan sosial berfungsi mengembalikan funsionalitas peranan- peranan sosial dari suatu sistem yang telah mengalami gangguan atau kerusakan akibat adanya perubahan. fungsi kesejahteraan sosial secara umum adalah sebagai penunjang pembangunan di bidang-bidang lainnya seperti pembangunan sektor ekonomi. tiap negara mempunyai tingkat ekonomi yang berbeda, maka terdapat perbedaan pula pada penekanan fungsi kesejahteraan sosial.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini