“MUSRENBANGDES” PENYUSUNAN RKPDES Tahun 2025 - Kabupaten Pasuruan

“MUSRENBANGDES” PENYUSUNAN RKPDES Tahun 2025

440x dibaca    2024-09-09 12:00:00    SukorejoSmart

“MUSRENBANGDES” PENYUSUNAN RKPDES Tahun 2025

SukorejoSmart. 9 September 2024 “MUSRENBANGDES” merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Semua Desa di Wilayah Kecamatan Sukorejo Mulai Melaksanakan “MUSRENBANGDES” penyusunan RKPDES Tahun 2025 Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Tanjungarum, Swayuwo, hadir langsung Bapak Camat dan Kapolsek serta Danramil 0819. Turut hadir BPD, Perangkat Desa, Kader Kesehatan, serta para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Dalam pelaksanaan kegiatan musrenbang ini  bersumber dari APBDESA Tahun 2024 Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Camat Yudianto,


Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah

Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;

Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan

Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.”sambut Camat”

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. imbuhnya

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.

Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.(Jelasnya)

 

Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu 

Daftar kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2025. Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2025 yang selanjutnya Pemilihan dan penetapan delegasi desa. Di musrenbang Kecamatan.

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini