APA ZONA INTEGRITAS (ZI) ITU ? - Kabupaten Pasuruan

APA ZONA INTEGRITAS (ZI) ITU ?

3513x dibaca    2020-02-03 10:31:09    SukorejoSmart

APA ZONA INTEGRITAS (ZI) ITU ?

SELAMAT DATANG DI

ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI KECAMATAN SUKOREJO

APA ZI, WBK , DAN WBBM ?

  1. ZONA INTEGRITAS (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prov/Kab/Kota yang pimpinannya dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
  2. WILAYAH BEBAS dari KORUPSI (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional di antara 80 dan 90.
  3. WILAYAH BIROKRASI BERSIH dan MELAYANI (WBBM) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja pada ZI yang memenuhi syarat indikator mutlak dan memperoleh hasil penilaian indikator operasional 80-90 atau lebih;UNIT KERJA adalah Unit / Satuan kerja layanan masyarakat yang mandiri dalam arti mengelola anggaran (DIPA) sendiri yang eselonisasinya serendah-rendahnya eselon III.
  4. (UNIT KERJA/SATUAN KERJA)
    PETA ZI, WBK, WBBMZONA INTEGRITAS (KECAMATAN SUKOREJO) WBK/WBBKM (UNIT KERJA/SATUAN KERJAPADA UNIT UTAMA)
  5. KENAPA PERLU ZI, WBK DAN WBBM ?
    SINERGIS Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui PENINDAKAN dan PENCEGAHAN Keberhasilan upaya pencegahan korupsi selama ini kurang optimal. Salah satu di antaranya adalah Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang minim sekali implementasinya.
  6. Untuk mewujudkan WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI), yang didahului dengan pernyataan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penandatanganan dokumen pakta integritas.Pembangunan Unit Kerja Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terpadu.
  7. APA DASAR HUKUM UU No 31/1999 jo UU No 20/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang -Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PP 60 Tahun tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Inpres 5/2011 tentang Percepatan Pemberantasan KorupsiInpres 9/2011 tentang Rencana Aksi Pemberansan Korupsi
  8. TAHAPAN MEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH, DAN MELAYANI (WBBM)

PENETAPAN SATKER WBK OLEH MENPAN DAN RB PENILAIAN SATKER WBK OLEH TIM INDEPENDEN PENGUSULAN CALON SATKER WBKOLEH SUKOREJO EVALUASI BALON SATKER WBK. Oleh Itjen , menggunakan pedoman Menpan dan RBPEMILIHAN BALON SATKER WBK Pemilihan oleh pim unit eselon i pembina masing2 satker (2 satker) Sesuai kriteria pemenuhan indicator MEMBANGUN ZI MENUJU WBK PEMETAAN MASALAH Pemenuhan komponen indikator satker WBK yang dinilai SOSIALISASI WBK Permasalahan terkait pemenuhan komponen yang dinilai PEMBENTUKAN SATGAS PENGGERAK DAN PEMBANGUN INTEGRITAS Di level pimpinan ES I/IIKepala satkerLevel ES III dan IV Level staf PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS Telah memenuhi 3 (tiga) persyaratan :a. Telah dilakukan penandatangan fakta integritasb. Nilai LAKIP minimal C, danc. Opini laporan keuangan dari BPK RI minimal Wajar dengan Pengecualian (WDP)

  1. INDIKATOR MUTLAK WBK/WBBM
    INDIKATOR MUTLAK pada tingkat K/L Pimpinan dan jajaran sudah tandatangan Pakta IntegritasN ilai LAKIP minimal CO pini atas LAPORAN KEUNGAN minimal WDP.
  2. INDIKATOR MUTLAK pada tk satuan kerja
    KPK Nilai minimal Indek Integritas Kemenpan Nilai minimal Indeks Kepuasan Masyarakat BPK Jumlah maksimum KN yang belum selesai APIP Jumlah maksimum temuan in-efektif APIP Jumlah maksimum temuan in-efisien Pejabat Pembina Kepeg. Presentasi maksimum jumlah pegawai terkena sanksi disiplin karena penyalahgunaan keuangan APIP Persentase maksimum jumlah pengaduaan masyarakat yang tidak diselesaikan pengadilan.èPersentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukumam karena tindak pidana korupsi
  3. INDIKATOR OPERASIONAL WBK/WBBM
    60 % (dokumen) INDIKATOR UTAMA Penandatanganan Pakta IntegritasLHKPNAkuntabilitas KinerjaLaporan KeuanganKode Etik ?Sistem Perlindungan Pelapor (WBS)Program Pengendalian GratifikasiKebijakan Penanganan Benturan KepentinganKebijakan Pembinaan Purna TugasPelaporan transaksi keuangan yang tidak w PPATKèajar.
  4. INDIKATOR OPERASIONAL WBK/WBBM (lanjutan)
    Promosi jabatan secara terbukaRekruitmen secara terbuka Mekanisme pengaduan masyarakatE – ProcurementPengukuran Kinerja IndividuKeterbukaan Informasi Publik12
  5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Unit Kerja berpredikat WBK
    Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan)perbaikan sistem dan prosedurperbaikan saranapenghargaan berupa percepatan kenaikan pangkat, remunerasi, dsbTerhadap pegawai (untuk meluruskan niat)pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektifUnit Kerja berpredikat WBKPengawasan/pemantauan :Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia Seleksi – KemenPAN dan RB)Masyarakat
  6. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH KEMENKES UNTUK MEWUJUDKAN WBK
    PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI ( INPRES 5/2004) :PENYAMPAIAN LHKPN BAGI WAJIB LAPOR KE KPKPENANDATANGANAN PERNYATAAN PENETAPAN KINERJAEVALUASI PROGRAM SAKIPONE STOP SERVICE SISTEM KELUHAN MASYARAKAT (ULT, PTRC, DAN POJOK INFORMASI)
  7. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH KEMENKES UNTUK MEWUJUDKAN WBK
    B. AKSI PPK TAHUN 2012, PENGAWASAN ATAS PENYALURAN DAN PENGGUNAAN :èPELAKSANAAN INPRES 17/2011, DANA BOK,JAMKESMAS, DAN JAMPERSALREGISTRASI ALAT KESEHATAN18

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini